Pelayanan Publik dan Penetapan Tarif
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya.
Salah satu kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas Negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujudkan dalam bentuk retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice).
Walaupun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarakat. Tidak semua prestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat yang telah dilayani dapat dibuat secara gratis mengingat terdapat barang privat yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu, barang publik yaitu barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat serta barang campuran privat dan barang publik yaitu barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati secara individu tetapi sering masyarakat umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut merit good (semua orang bisa mendapatkannya tetapi tidak semua orang dapat mendapatkan barang dan jasa) tersebut seperti: air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi publik.
Untuk itu, penulis membuat makalah dengan judul “Permasalahan Pelayanan Publik dan Penetapan Tarif”. Diharapkan makalah ini dapat membantu untuk memahami pelayanan public, dan solusi penentuan tarif pelayanan public yang efisien bagi masayrakat.
1.2 Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Mengetahui kualitas pelayanan public
2. Mengetahui standar pelayanan public
3. Mengetahui penentuan harga pelayanan public
BAB II
PERMASALAHAN
2.1 Hakekat Pelayanan Publik
Melayani masyarakat baik sebagai kewajiban maupun sebagai kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yg manusiawi. (Tjosvold, 1993 : x)
Pelayanan publik pada hakekatnya pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat. (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003)
Pelayanan umum adalah pemberian jasa baik yang diberikan oleh pemerintah, swasta atas nama pemerintah, atau swasta, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
2.2 Prinsip-prinsip pelayanan public
Kesederhanaan
Kejelasan
Kepastian waktu
Akurasi
Keamanan
Tanggung jawab
Kelengkapan sarana dan prasarana
Kemudahan akses
Kedisiplinan, kesopanan, keramahan, kenyamanan (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003,)
2.3 Permasalahan Pelayanan Publik
a. Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
b. Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
c. Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
d. Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
e. Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
f. Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu.
g. Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.
2.3 Penyelesaian Masalah
Tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan public yang sesuai dengan harga yang dikorbankan, menuntut pemerintah untuk mengatasai berbagai permsalahan yang ada. Adapun dari sisi makro hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasai masalah tersebut agar pemerintah dapat menyediakan pelayanan public yang memuaskan, adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Standar Pelayanan. Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Yang dapat dilakukan melalui proses identififkasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, dll.
2. Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP). Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten.
3. Pengembangan Survey Kepuasan Pelanggan. Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.
4. Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan. Pengaduan masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sedangkan dari sisi makro, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui pengembangan model-model pelayanan publik. Dalam hal-hal tertentu, memang terdapat pelayanan publik yang pengelolaannya dapat dilakukan secara private untuk menghasilkan kualitas yang baik. Beberapa model yang sudah banyak diperkenalkan antara lain: contracting out, dalam hal ini pelayanan publik dilaksanakan oleh swasta melalui suatu proses lelang, pemerintah memegang peran sebagai pengatur; franchising, dalam hal ini pemerintah menunjuk pihak swasta untuk dapat menyediakan pelayanan publik tertentu yang diikuti dengan price regularity untuk mengatur harga maksimum. Dalam banyak hal pemerintah juga dapat melakukan privatisasi.
Adapun beberapa cara yang dapat digunakan untuk penetapan harga terhadap barang public adalah sebagai berikut:
1. Pertimbangan Distribusional. Penetapan biaya marginal tergantung pada para pemakai fasilitas dan sumber penggunaan pendapatan untuk menutupi defisit. Jasa transportasi bis ini disediakan pada harga di bawah biaya marginal, untuk membuat jasa itu bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan.
2. Two-Part Tariff. Penetapan two part tariff telihat dari pembayaran yang dapat dilakukan dengan sekaligus melalui paket-paket yang disediakan pengelola bis. Seperti tiket harian, per 10 harian, hingga tiket berlangganan bulanan. Hal ini memungkinkan bagi konsumen untuk dapat memanfaatkan fasilitas publik ini dengan lebih murah. Sehingga memacu dalam perilaku konsumsi yang mengarah pada penggunaan transportasi bis umum.
3. Diskriminasi harga. Diskriminasi harga yang ditetapkan tampak condong hanya sebagai atribut dari layanan fasilitas publik, yaitu penetapan tanpa tarif untuk anak-anak dan lansia.
Adapun penerapan Good Governance yang dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan public. Yaitu dengan menggunakan Prinsip 3E (Efisiensi, Efektivitas, dan Ekonomis).
1. Efisien berarti menjalankan sesuatu tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, serta tepat guna. Tetapi Efisien dalam pelayanan Publik disini lebih melekat pada upaya organisasi pemerintah untuk menghemat sumberdaya publik yang dititipkan kepada pemerintah. Atau dalam artian output yang dihasilkan dari setiap penyelenggaraan urusan otonomi tercapai dengan input yang minimal.
2. Efektivitas secara sederhana dapat diartikan “tepat sasaran” (bukan off target/ salah sasaran). Efektivitas lebih diarahkan pada kebijakan, artinya program-program pembangunan yang akan dan sedang dijalankan ditujukan untuk memperbaiki kualitas kehidupan rakyat yang benar-benar memerlukannya dan akhirnya dapat menaikkan produktivitas global rakyat yang akan berdampak pada meningkatnya investasi publik dalam bidang sosial, ekonomi dan konsekuensi logis dari kesadaran rakyat akan nilai yang berkualitas dari barang dan jasa yang disediakan pemerintah. Efektif dapat juga diartikan bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya pemerintah dapat mencapai sasaran yang direncanakan, dimana sasaran dan tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah harus terukur dan ada standar yang jelas. Tujuan dalam konteks efektif ini adalah meningkatkan kepekaan pemerintah dalam menentukan tujuan atau sasaran dari setiap otonomi yang dilaksanakannya. Kejelasan sasaran tersebut akan menunjukkan sejauh mana pemerintah dapat menangkap aspirasi dan mengartikulasikan tuntutan dan dukungan masyarakat.
3. Ekonomis artinya sifat hati-hati di dalam pengeluaran uang, pemakaian barang, dan penggunaan waktu. Selain itu Ekonomis juga diartikan mampu menjadi sumber baru dan memproduksi nilai tambah untuk kemudian hari. Di dalam pelayanan Publik, Ekonomis dalam arti pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan:
• Nilai barang dan jasa pelayanan umum dan tidak menuntut biaya yang tinggi di luar kewajaran.
• Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar secara umum.
• Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESIMPULAN
Tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan public, mengharuskan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan public dan menetapkan harga barang public yang efisien. Tekanan tersebut mendorong pemerintah untuk meningkatkan komitmennya melalui berbagai standar pelayanan yang ditentukan atas dasar aspirasi masyarakat dengan memperhatikan kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanannya. Komunikasi yang terjadi antara masyarakat sebagai pelanggan dan pemerintah sebagai penyedia pelayanan, akan mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Selain kualitas pelayanan public, penetapan harga barang untuk pelayanan public juga sangat penting untuk menjadi perhatian pemerintah. Seringkali, harga di-set dalam cara-cara yang bertentangan dengan sasaran hasil kebijakan publik. Tetapi seringkali pula hal ini merupakan hasil dari suatu pemahaman yang kurang mengenai peran harga dan keberadaan alternative mekanisme penetapan harga.Peningkatan kualitas pelayanan public dapat dilakukan dengan penetapan standar pelayanan public, pengembangan SOP, pengembangan survey kepuasan pelanggan, dan pengembangan system pengelolaan pengaduan. Sedangkan untuk penetapan harga pelayanan public, dapat menggunakan beberapa cara yaitu, Pertimbangan Distribusional, Two-Part Tariff, dan diskriminasi harga.
Adapun Prinsip 3E yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sekaligus untuk mmenentukan harga barang public yang tepat. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public, untuk menjawab tuntutan dari masyarakat yang menginginkan adanya keseimbangan antara harga yang dibayar dengan kualitas pelayanan public yang diberikan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya.
Salah satu kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas Negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujudkan dalam bentuk retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice).
Walaupun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarakat. Tidak semua prestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat yang telah dilayani dapat dibuat secara gratis mengingat terdapat barang privat yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu, barang publik yaitu barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat serta barang campuran privat dan barang publik yaitu barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya dinikmati secara individu tetapi sering masyarakat umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut merit good (semua orang bisa mendapatkannya tetapi tidak semua orang dapat mendapatkan barang dan jasa) tersebut seperti: air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi publik.
Untuk itu, penulis membuat makalah dengan judul “Permasalahan Pelayanan Publik dan Penetapan Tarif”. Diharapkan makalah ini dapat membantu untuk memahami pelayanan public, dan solusi penentuan tarif pelayanan public yang efisien bagi masayrakat.
1.2 Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Mengetahui kualitas pelayanan public
2. Mengetahui standar pelayanan public
3. Mengetahui penentuan harga pelayanan public
BAB II
PERMASALAHAN
2.1 Hakekat Pelayanan Publik
Melayani masyarakat baik sebagai kewajiban maupun sebagai kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yg manusiawi. (Tjosvold, 1993 : x)
Pelayanan publik pada hakekatnya pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat. (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003)
Pelayanan umum adalah pemberian jasa baik yang diberikan oleh pemerintah, swasta atas nama pemerintah, atau swasta, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
2.2 Prinsip-prinsip pelayanan public
Kesederhanaan
Kejelasan
Kepastian waktu
Akurasi
Keamanan
Tanggung jawab
Kelengkapan sarana dan prasarana
Kemudahan akses
Kedisiplinan, kesopanan, keramahan, kenyamanan (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003,)
2.3 Permasalahan Pelayanan Publik
a. Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
b. Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat.
c. Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
d. Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
e. Birokratis. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
f. Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu.
g. Inefisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan.
2.3 Penyelesaian Masalah
Tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan public yang sesuai dengan harga yang dikorbankan, menuntut pemerintah untuk mengatasai berbagai permsalahan yang ada. Adapun dari sisi makro hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengatasai masalah tersebut agar pemerintah dapat menyediakan pelayanan public yang memuaskan, adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Standar Pelayanan. Standar pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Yang dapat dilakukan melalui proses identififkasi jenis pelayanan, identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, dll.
2. Pengembangan Standard Operating Procedures (SOP). Untuk memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten.
3. Pengembangan Survey Kepuasan Pelanggan. Untuk menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat.
4. Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan. Pengaduan masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sedangkan dari sisi makro, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui pengembangan model-model pelayanan publik. Dalam hal-hal tertentu, memang terdapat pelayanan publik yang pengelolaannya dapat dilakukan secara private untuk menghasilkan kualitas yang baik. Beberapa model yang sudah banyak diperkenalkan antara lain: contracting out, dalam hal ini pelayanan publik dilaksanakan oleh swasta melalui suatu proses lelang, pemerintah memegang peran sebagai pengatur; franchising, dalam hal ini pemerintah menunjuk pihak swasta untuk dapat menyediakan pelayanan publik tertentu yang diikuti dengan price regularity untuk mengatur harga maksimum. Dalam banyak hal pemerintah juga dapat melakukan privatisasi.
Adapun beberapa cara yang dapat digunakan untuk penetapan harga terhadap barang public adalah sebagai berikut:
1. Pertimbangan Distribusional. Penetapan biaya marginal tergantung pada para pemakai fasilitas dan sumber penggunaan pendapatan untuk menutupi defisit. Jasa transportasi bis ini disediakan pada harga di bawah biaya marginal, untuk membuat jasa itu bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan.
2. Two-Part Tariff. Penetapan two part tariff telihat dari pembayaran yang dapat dilakukan dengan sekaligus melalui paket-paket yang disediakan pengelola bis. Seperti tiket harian, per 10 harian, hingga tiket berlangganan bulanan. Hal ini memungkinkan bagi konsumen untuk dapat memanfaatkan fasilitas publik ini dengan lebih murah. Sehingga memacu dalam perilaku konsumsi yang mengarah pada penggunaan transportasi bis umum.
3. Diskriminasi harga. Diskriminasi harga yang ditetapkan tampak condong hanya sebagai atribut dari layanan fasilitas publik, yaitu penetapan tanpa tarif untuk anak-anak dan lansia.
Adapun penerapan Good Governance yang dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan public. Yaitu dengan menggunakan Prinsip 3E (Efisiensi, Efektivitas, dan Ekonomis).
1. Efisien berarti menjalankan sesuatu tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, serta tepat guna. Tetapi Efisien dalam pelayanan Publik disini lebih melekat pada upaya organisasi pemerintah untuk menghemat sumberdaya publik yang dititipkan kepada pemerintah. Atau dalam artian output yang dihasilkan dari setiap penyelenggaraan urusan otonomi tercapai dengan input yang minimal.
2. Efektivitas secara sederhana dapat diartikan “tepat sasaran” (bukan off target/ salah sasaran). Efektivitas lebih diarahkan pada kebijakan, artinya program-program pembangunan yang akan dan sedang dijalankan ditujukan untuk memperbaiki kualitas kehidupan rakyat yang benar-benar memerlukannya dan akhirnya dapat menaikkan produktivitas global rakyat yang akan berdampak pada meningkatnya investasi publik dalam bidang sosial, ekonomi dan konsekuensi logis dari kesadaran rakyat akan nilai yang berkualitas dari barang dan jasa yang disediakan pemerintah. Efektif dapat juga diartikan bahwa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya pemerintah dapat mencapai sasaran yang direncanakan, dimana sasaran dan tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah harus terukur dan ada standar yang jelas. Tujuan dalam konteks efektif ini adalah meningkatkan kepekaan pemerintah dalam menentukan tujuan atau sasaran dari setiap otonomi yang dilaksanakannya. Kejelasan sasaran tersebut akan menunjukkan sejauh mana pemerintah dapat menangkap aspirasi dan mengartikulasikan tuntutan dan dukungan masyarakat.
3. Ekonomis artinya sifat hati-hati di dalam pengeluaran uang, pemakaian barang, dan penggunaan waktu. Selain itu Ekonomis juga diartikan mampu menjadi sumber baru dan memproduksi nilai tambah untuk kemudian hari. Di dalam pelayanan Publik, Ekonomis dalam arti pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan:
• Nilai barang dan jasa pelayanan umum dan tidak menuntut biaya yang tinggi di luar kewajaran.
• Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar secara umum.
• Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESIMPULAN
Tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan public, mengharuskan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan public dan menetapkan harga barang public yang efisien. Tekanan tersebut mendorong pemerintah untuk meningkatkan komitmennya melalui berbagai standar pelayanan yang ditentukan atas dasar aspirasi masyarakat dengan memperhatikan kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanannya. Komunikasi yang terjadi antara masyarakat sebagai pelanggan dan pemerintah sebagai penyedia pelayanan, akan mendorong perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Selain kualitas pelayanan public, penetapan harga barang untuk pelayanan public juga sangat penting untuk menjadi perhatian pemerintah. Seringkali, harga di-set dalam cara-cara yang bertentangan dengan sasaran hasil kebijakan publik. Tetapi seringkali pula hal ini merupakan hasil dari suatu pemahaman yang kurang mengenai peran harga dan keberadaan alternative mekanisme penetapan harga.Peningkatan kualitas pelayanan public dapat dilakukan dengan penetapan standar pelayanan public, pengembangan SOP, pengembangan survey kepuasan pelanggan, dan pengembangan system pengelolaan pengaduan. Sedangkan untuk penetapan harga pelayanan public, dapat menggunakan beberapa cara yaitu, Pertimbangan Distribusional, Two-Part Tariff, dan diskriminasi harga.
Adapun Prinsip 3E yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sekaligus untuk mmenentukan harga barang public yang tepat. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public, untuk menjawab tuntutan dari masyarakat yang menginginkan adanya keseimbangan antara harga yang dibayar dengan kualitas pelayanan public yang diberikan.
0 komentar:
Posting Komentar