THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 05 November 2010

Contoh Makalah Bank dan Lembaga Keuangan

===> Download Makalah ini ---->  download 
Makalah Lembaga Dana Pensiun

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

Dana Pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui manfaat Dana Pensiun, jenis – jenis Dana Pensiun, kelemahan dan kelebihan, dan lain – lain.

1.2 TUJUAN
1. Untuk mengetahui sejarah dan pengertian pension
2. Mengetahui jenis – jenis pensiun
3. Mengetahui manfaat pensiun, dll

1.3 SUMBER
1. Internet
2. Buku




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 SEJARAH DAN PENGERTIAN LEMBAGA DANA PENSIUN
2.1.1 SEJARAH LEMBAGA DANA PENSIUN
Diera tahun 70-an sampai tahun 80-an,masyarakat Indonesia berlomba – lomba masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan untuk memperoleh pensiun dimasa tuanya. Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah berakhir masa kerja seseorang dan masa itu masyarakat masih berpikir bahwa pada usia menjelang pensiun adalah masa yang sudah tidak produktif lagi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pilihan utama mereka terjun ke dunia kerja adalah pegawai negeri, karena pegawai negerilah pada saat itu memberikan kepastian adanya pensiun.
Jika pada era 70-an sampai 80-an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun bagi karyawannya, maka diera tahun 90 menjadi sebaliknya Apalagi setelah keluarnya UU Nomor 11 tahun 1992 yang mengatur tentang Dana Pensiun. Hampir seluruh perusahaan dewasa ini telah menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, baik yang dikelola sendiri atau lewat lembaga lain. Bahkan bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya, banyak alternatif pilihan untuk memperoleh pensiun dan lembaga lainnya.
Pemberian pensiun kepada para karyawannya bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa depan, akan tetapi juga ikut memberikan motivasi bagi karyawannya untuk lebih giat bekerja. Dengan memberikan program jasa pensiun para karyawan merasa aman, terutama bagi mereka yang menganggap pada usia pensiun tidak produktif lagi. Sedangkan bagi sebagian masyarakat yang merasa masih produktif juga akan memberikan motivasi bahwa jasa – jasa mereka masih dihargai oleh perusahaannya.
Berkembangnya jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat dari kaca mata bisnis sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh dari uiuran yang diperoleh tanpa bunga yang kemudian diinvestasikan kembali dalam bentuk berbagai bidang investasi.
Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indonesia hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
2.1.2 PENGERTIAN DANA PENSIUN DAN PERUSAHAAN DANA PENSIUN
Dana Pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu.
Pengertian Perusahaan Dana Pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya, Dana Pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian artinya pensiun dapat diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab – sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.
Sedangkan menurut UU Nomor 11 TAhun 1992 Dana Pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Dengan demikian jelas bahwa yang mengelola Dana Pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa.
Selanjutnya pengertian “pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan”.
Jadi kegiatan perusahaan Dana Pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian diinvestasikan lagi ke dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan. Bagi perusahaan dana pensiun iuran yang dipungut dari para karyawan suatu perusahaan tidak dikenakan pajak. Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pengembangan program pensiun kepada masyarakat luas, seperti yang tertuang dalam Peraturan Perundang – undangan dibidang Perpajakan yang memberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan seperti dalam UU No.7 tahun 1993 tentang Pajak Penghasilan yang berbunyi :
“Iuran yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk dari obyek pajak”
2.2 TUJUAN PENSIUN
Bagi Pemberi Kerja tujuan untuk menyelenggarakan Dana Pensiun bagi karyawannya adalah sbb:
1. Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
2. Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
3. Memberikan rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
4. Meningkakan motivasi karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
5. Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.

Sedangkan bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah:
1. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang sesudah masa – masa pensiun.
2. Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Selanjutnya bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun tujuan penyelenggaraan Dana pensiun adalah:
1. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi
2. Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
2.3 PROGRAM PENSIUN
Terdapat dua jenis program pensiun yaitu :
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)/ Defined Benefit.
Merupakan program pensiun yang besarnya manfaat pensiun ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.
Dalam PPMP, besarnya manfaat pensiun yang dijanjikan kepada peserta dientukan dengan rumus manfaat pensiun yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Rumus tersebut dipengaruhi oleh masa kerja, faktor penghargaan per tahun masa kerja, dan penghasilan dasar pensiun.
PPMP menbutuhkan bantuan akturis secara periodik untuk menentukan nilai kewajiban aktuaria , mengkaji kembali asumsi aktuarial yang digunakan dan merekomendasikan tingkat iuran yang seharusnya.
Kelebihan :
• Besar manfaat pensiun mudah dihitung
• Lebih memberikan kepastian kepada peserta
• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu

Kekurangan :
• Beban biaya mudah berfluktuasi
• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan

2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) / Defined Contribution.
Pada PPIP, besar manfaat pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana. Jadi sifatnya mirip tabungan, namun memiliki kelebihan fasilitas penundaan pajak dari pemerintah. Besar iuran baik dari Pemberi Kerja maupun peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Dalam PPIP, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun bergantung pada jumlah iuran dari pemberi kerja, atau iuran peserta dan pemberi kerja atau iuran peserta, dan hasil usaha. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayar iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan aktuaris biasanya tidak diperlukan, meskipun nasihat aktuaris kadang-kadang digunakan untuk memperkirakan manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun., berdasarkan jumlah iuran saat ini dan dimasa depan serta estimasi hasil investasi Dana Pensiun.
Peserta berkepentingan untuk mengetahui kegiatan investasi Dana Pensiun karena sangat menentukan manfaat pensiun yang diterima. Baik peserta maupun pemberi kerja berkepentingan untuk mengetahui apakah iuran telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun, pengawasan atas kekayaan Dana Pensiun telah dilakukan secar tepat, atau kegiatan operasional Dana Pensiun telah dilaksanakan secara efisien dan wajar. Sedangkan Pemerintah berkepentingan untuk mengetahui apakah Dana Pensiun telah dikelola sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kelebihan :
• Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan
• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.

Kekurangan :
• Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau

Perbedaan antara Program Pensiun Manfaat pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti. Perbedaan tersebut adalah:
Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
1. Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya.
2. Mengenal Past Service Liabilities (PSL)
3. Ada perhitungan aktuaria.
Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution)
1. Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya.
2. Pada saat pensiun atau diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa.

2.4 JENIS – JENIS PENSIUN
Proses pelaksanaan pensiun dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan. Para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari berbagai alternatif jenis pensiun yang ada sesuai dengan tujuan masing-masing. Jenis-jenis pensiun yang ditawarkan dapat dilihat dari berbagai kondisi atau dapat pula disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Secara umum jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain:
1. Pensiun Normal
Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang ditetapkan perusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.
2. Pensiun Dipercepat
Jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi tertentu, misalkan karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3. Pensiun Ditunda
Merupakan pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, namun usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4. Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan bukan karena usia tetapi lebih disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal di mana masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.
2.5 JENIS DANA PENSIUN
Di Indonesia dikenal 2 jenis dana pensiun yaitu :
1. "Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)", yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja; DPPK dapat menjalankan PPMP atau PPIP.
Oleh karena itu peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dana mengelola dana pensiun.

2. "Dana pensiun lembaga keuangan (DPLK)" yaitu dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. DPLK hanya dapat menyelenggarakan PPIP.
Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menyetorkan iuran dan menikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.
2.6 FUNGSI PROGRAM PENSIUN
Program pensiun memiliki 3 fungsi, meliputi: fungsi asuransi, fungsi tabungan dan fungsi pensiun. Program pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun. Program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program Anda diharuskan untuk membayar iuran. Dan program pensiun memiliki fungsi pensiun, karena manfaat yang akan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup.
• Fungsi Asuransi
Penyelenggara Program Pensiun mengandung azas kebersamaan seperti halnya program asuransi. Sebagai contoh, bila peserta program pensiun mengalami musibah, baik cacat ataupun meninggal dunia, yang mengakibatkan terputusnya pendapatan sebelum memasuki masa pensiun maka kepada peserta tersebut akan diberikan manfaat sebesar yang dijanjikan atas beban Dana Pensiun.
• Fungsi Tabungan
Karena program pensiun bertugas untuk mengumpulkan dan mengembangkan dana yang merupakan dana terakumulasi dari iuran peserta, di mana iuran tersebut diperlakukan seperti halnya tabungan. Selanjutnya iuran tersebut akan dikelola dan dikembangkan, yang nantinya di saat pensiun atau di akhir masa program, dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun peserta.
Besarnya manfaat yang diterima oleh peserta sangat bergantung dengan akumulasi dana yang disetor dan hasil pengembangan dari iuran tersebut. Tentunya dengan semakin panjang waktu kepesertaan akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan dana setoran iuran peserta.
• Fungsi Pensiun
Peserta akan diberikan kelangsungan pendapatan dalam bentuk pembayaran secara berkala seumur hidup setelah memasuki masa pensiun. Terdapat empat cara pembayaran manfaat pensiun. Pertama, pensiun normal, artinya pembayaran hak pensiun setelah mencapai usia pensiun normal sesuai perjanjian. Kedua, pensiun dipercepat, artinya pembayaran hak pensiun minimal 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun normal. Ketiga, pensiun ditunda, artinya pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat. Keempat, pensiun cacat, artinya pembayaran hak pensiun bagi yang menderita cacat total (tetap) akibat kecelakaan kerja.

2.7 PRINSIP PENYELENGGARAAN DANA PENSIUN
1. Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program
  Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
2. Prinsip Independensi
• Kelembagaan: berstatus badan hukum
• Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Asset dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga
• Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama
3. Prinsip Akuntabilitas
• Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta
• Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas
• Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan
• Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta
4. Prinsip Transparansi
• Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta
• Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
5. Prinsip Perlindungan Konsumen
• Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun
• Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun
• Hak atas manfaat pensiun tak dapat dijaminkan, dialihkan/disita
• Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum
• Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja, dilarang
• Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun
• Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya
6. Prinsip Struktur Pengendalian Intern
• Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya
• Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun
• Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman
• Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi
• Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003
7. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara
• Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun
• Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya
2.8 KEKAYAAN DAN INVESTASI
Dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimal. Memperhatikan prinsip kehati-hatian, “don’t put your eggs in to one basket”. Kebijaksanaan investasi ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas dalam Arahan Investasi. Investasi Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi berikut ini:
1. Deposito Berjangka pada Bank
2. Deposito on call pada Bank
3. Sertifikat Deposito pada Bank
4. Saham yang tercatat di Bursa Efek
5. Obligasi yang tercatat di Bursa Efek
6. Penempatan langsung pada saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
7. Surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
8. Tanah di Indonesia
9. Bangunan di Indonesia
10. Tanah dan bangunan di Indonesia
11. Unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal
12. Sertifikat Bank Indonesia; dan atau
13. Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun.
2.9 MANAJEMEN DAN OPERASIONAL
Pendiri Dana Pensiun adalah setiap Orang atau Badan yang mempekerjakan karyawan dapat mendirikan Dana Pensiun Pemberi Kerja, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya.
Kewajiban Pendiri
1. Membuat pernyataan tertulis mengenai kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun & bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajibannya membayar manfaat pensiun
2. Membayar iuran, baik iuran normal maupun iuran tambahan
3. Memungut iuran peserta dan menyetorkannya ke Dana Pensiun (apabila peserta mengiur)
4. Memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
Wewenang Pendiri
1. Mendirikan/Membubarkan Dana Pensiun
2. Menetapkan dan mengubah Peraturan Dana Pensiun
3. Menunjuk dan memberhentikan Pengurus dan Dewan Pengawas
4. Menunjuk Penerima Titipan
5. Menetapkan Arahan Investasi
Hak Pendiri
1. Mendapat laporan dari Pengurus mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
2. Menerima pertanggungjawaban dari Pengurus mengenai pengelolaan Dana Pensiun
3. Mendapat laporan dari dewan pengawas mengenai hasil pengawasannya atas pengelolaan Dana Pensiun
Mitra Pendiri Dana Pensiun adalah Pemberi Kerja yang ikut serta dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh Pendiri untuk kepentingan Karyawan Mitra Pendiri.
Kewajiban Mitra Pendiri
1. Menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada PDP yang ditetapkan Pendiri
2. Memberi kuasa penuh pada Pendiri untuk melaksanakan PDP
3. Menyatakan kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan program pensiun untuk karyawannya
4. Memungut iuran Peserta Mitra Pendiri dan menyetorkannya ke DP (apabila peserta mengiur)
5. Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
6. Memberikan data kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri ke DP
Hak Mitra Pendiri
1. Pendiri dapat mengakhiri kepesertaan Karyawan Mitra Pendiri dari Dana Pensiun dengan memenuhi ketentuan yang berlaku
2. Memperoleh keterangan dan data dari pengurus dan dewan pengawas ttg hal-hal yang berhubungan dengan DP
3. Memberikan usul, saran dan pendapat untuk kelancaran dan pengembangan DP
Dewan Pengawas Dana Pensiun
Persyaratan Dewan Pengawas
1. WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian
2. Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri
3. Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus
4. Terdiri dari Wakil Peserta dan wakil Pemberi Kerja dalam jumlah yang sama
5. Direksi atau pejabat yang setingkat dengan itu dalam Pemberi Kerja tidak dapat ditunjuk sebagai wakil Peserta
6. Wakil Peserta adalah karyawan yang menjadi Peserta dan atau Pensiunan
7. Jika wakil Peserta > 1 org dan jml Pensiunan > 50 org, mk min. 1 wk Peserta hrs berasal dr Pensiunan
8. Wakil Pemberi Kerja dapat berasal dari Karyawan atau bukan Karyawan
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas
1. Mengawasi pengelolaan Dana Pensiun
2. Menunjuk akuntan publik dan aktuaris
3. Bersama Pendiri menetapkan Arahan Investasi ( dalam hal PPIP )
4. Menyetujui Rencana Investasi
Kewajiban Dewan Pengawas
1. Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas
2. Bersama Pengurus membicarakan secara berkala pendapat dan saran dari Peserta mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
3. Melaporkan hasil pengawasannya kepada Pendiri dan mengumumkan salinannya kepada Peserta
Pengurus Dana Pensiun
Syarat Pengurus
1. WNI, memiliki akhlak dan moral yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang perekonomian dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana perekonomian, memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang Dana Pensiun (dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pengetahuan dasar dan pengetahuan lanjutan di bidang Dana Pensiun)
2. Ditunjuk dan diberhentikan oleh Pendiri
3. Tidak dapat merangkap jabatan Pengurus dana pensiun lain atau Direksi dan atau jabatan eksekutif pada perusahaan lain

Wewenang Pengurus
1. Membuat perjanjian dengan Penerima Titipan
2. Membuat perjanjian dengan pihak ketiga
3. Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana Pensiun di dalam atau di luar pengadilan
Kewajiban Pengurus
1. Mengelola Dana Pensiun
2. Mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya pada peserta sekurang-kurangnya 6 bln sekali dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas
3. Melaporkan perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas minimal 6 bulan sekali
4. Melaporkan kepada menteri Keuangan, Laporan keuangan dan perkembangan investasi dan hasilnya yang telah diaudit Akuntan Publik paling lambat 5 bulan setelah tahun buku beserta laporan semesteran paling lambat 2 bulan tiap akhir semester, Laporan teknis, Laporan Aktuaris minimal 3 tahun sekali dan Laporan apabila Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut
5. Mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dan pengesahan Peraturan Dana Pensiun dengan menempatkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pengesahan Dana Pensiun pada Berita Negara RI
6. Memberitahukan kepada Pendiri apabila Mitra Pendiri tidak membayar iuran 3 bulan berturut-turut atau Mitra Pendiri bubar
7. Memperlihatkan buku, catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menkeu
8. Menyampaikan kepada Peserta, Neraca dan perhitungan hasil usaha, Hal-hal yang timbul dalam kepesertaan dan Setiap perubahan Peraturan Dana Pensiun
9. Menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan saran dan pendapat mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya dan membicarakan saran dan pendapat dimaksud bersama Pendiri dan Dewan Pengawas

Tanggung Jawab Pengurus
1. Pengurus masing-masing atau bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan atau kewajibannya
2. Pengurus bertanggung jawab kepada Pendiri

2.10 ASAS – ASAS DANA PENSIUN
Berdasarkan Undang-undang No.11 tahun 1992 Penyelenggaraan Program Pensiun didasarkan pada asas-asas sbb:
1. Asas keterpisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan badan hukum pendirinya.
Dana Pensiun didukung oleh badan hukum tersendiri dan diurus serta dikelola berdasarkan ketentuan undang-undang. Berdasarkan asas ini kekayaan dana pensiun yang terutama bersumber dari iuran terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat terjadi pada pendirinya.
2. Asas penyelenggaraan dalam sistem pendanaan
Penyelenggaraan program pensiun berdasarkan asas ini baik bagi karyawan maupun bagi pekerja mandiri,haruslah dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah dari kekayaan pendiri,sehingga cukup memenuhi pembayaran hak peserta.Dengan demikian pembentukan cadangan dalam perusahaan guna membiayai pembayaran manfaat pensiun karyawan tidak diperkenankan.
3. Asas pembinaan dan pengawasan
Agar terhindarkan penggunaan kekayaan dana pensiun dari kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama pemupukan dana yaitu untuk memenuhi hak peserta,maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan.Pembinaan dan pengawasan meliputi sistem pendanaan dan pengawasan atas investasi kekeyaan dana pensiun.


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
 Dana Pensiun merupakan Badan hukum yang berfumgi untuk menjalankan program pension. Perusahaan Dana Pensiun memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Dana Pensiun mempunyai beberapa fungsi yaitu, fungsi tabungan, fungsi asuransi, dan fungsi pensiun. Dimana fungsi – fungsi tersebut memiliki peranan masing – masing.
 Program Pensiun terbagi menjadi dua yaitu, PPMP dan PPIP. Yang mana program pensiun tersebut dijalankan oleh jenis dana pension, yaitu DPLK dan DPPK. DPLK dapat dibentuk oleh Bank dan perusahaan asuransi yang hanya bisa menjalankan program PPIP. Sedangkan, DPPK didirikan oleh pemberi kerja dan bisa mejalankan PPMP dan PPIP.
 Dana Pensiun sangat berguna untuk pekerja. Karena Dana pensiun dapat memberikan penghasilan kepada pekerja ketika tidak bekerja lagi. Dana Pensiun juga bisa digunakan bagi karyawan yang di PHK. Hal ini termasuk ke dalam jenis pensiun dipercepat.


DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, S.E.M.M. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 
http://www.asosiasi-dplk.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun


Lainnya:
Audit proses pendapatan dan penerimaan ---> klik disini
Contoh soal Akuntansi dan jawabannya ---> klik disini
Contoh makalah akuntansi sektor publik ---> klik disini
 

0 komentar: